Pertama-tama kita perlu memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah membuat peraturan terkait calon yang berhak untuk mengikuti pemilu legislatif maupun eksekutif.
Dalam kasus di Jawa Tengah, kemudian diikuti dengan kegaduhan larangan dengan alasan usia belum mencukupi dan juga politisi korup. Di mana hal tersebut juga patut menjadi renungan bersama. Apakah usia memang perlu menjadi batasan bagi seorang warga negara terjun dalam politik dan bagaimana pula dengan politisi korup?
Apa yang dilakukan oleh KPU dengan aturan yang sudah dibuatnya perlu dihargai. Kita perlu mendudukkan aturan yang sudah dibuat dan disahkan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Memang hal ini memunculkan perdebatan. Akan tetapi, pelaksanaan aturan yang sudah disahkan akan meminimalisir masalah yang lebih kompleks.
Dua persoalan ini dapat dilihat dalam kerangka, bagaimana KPU menghendaki calon-calon wakil rakyat yang bermutu dan berintegritas, sehingga mampu menjalankan roda pemerintahan (dalam hal ini fungsi legislatif) dengan baik. Hal ini penting, agar kontrol terhadap kebijakan yang nantinya akan diambil oleh eksekutif bisa berjalan baik. Lalu apakah Politisi yang belum cukup umur dan politisi yang pernah melakukan tindakan korupsi akan mampu memenuhi ekspektasi ini?
Politisi Muda dan Jejaring Politik
Usia yang muda saya kira memang menjadi salah satu pertimbangan yang cukup dapat diperdebatkan dalam konteks representasi politik. Apakah memang perlu ada batasan. Jika pertanyaan ini ditujukan kepada kolega psikolog yang menganalisis dari aspek kematangan mental, barangkali ini bisa menjadi pertimbangan. Perlu ataukah tidak.
Akan tetapi jika kita mau melihat dalam ruang politik, maka sesungguhnya yang lebih dibutuhkan oleh politisi bukan sekadar usia, melainkan juga kematangan berpikir, mental dan juga yang tidak kalah penting adalah jejaring. Dengan demikian, faktor-faktor internal individu tentu menjadi persyaratan pertama yang harus diselesaikan dan diuji secara ilmiah. Sedangkan rekam jejak aktivitas politik perlu dibuktikan melalui curriculum vitae.
Di sini kemudian juga menjadi penting, bahwa peran partai politik dalam mengusung calon harus mempertimbangkan banyak aspek. Tidak sekadar merekrut dan mencari sensasi, melainkan juga bagaimana politisi muda ini nantinya mampu bekerja sama dengan kolega bekerja dengan baik.
Hal ini serupa dengan asumsi politisi yang sudah tua tidak layak maju. Karena belum tentu yang sudah tua kemudian tidak lagi sanggup lagi untuk menjadi anggota legislatif. Sebab itu, aturan yang dibuat oleh KPU ini hendaknya didorong oleh partai politik agar mereka juga mengajukan calon yang benar-benar siap.
Politisi Korup dan Integritas
Di sisi lain, persoalan yang tidak kalah penting adalah terkait dengan politisi yang pernah melakukan tindakan korupsi. Adanya partai yang mengusung caleg politisi korup ini sebenarnya susah diterima akal sehat. Apa sedemikian sulitnya partai politik mencari kader yang berintegritas?
Politisi yang pernah terlibat kasus korupsi tentu memiliki rekam jejak yang tidak baik. Tidak saja bagi partai politiknya, tetapi mereka juga sudah merugikan negara. Dengan demikian, agak susah untuk meyakini mereka masih mampu untuk menjalankan amanah dari rakyat.
Politisi yang korup berarti tidak mampu menjaga dirinya sendiri, partainya, apalagi menjaga visi membangun bangsa. Lebih jauh saya kira memang perlu dipikirkan bersama aturan untuk juga menghukum partai politik yang kadernya terlibat kasus korupsi. Sesuai dengan levelnya (politisi kota – partai tingkat kota dst). Karena ini menunjukkan bahwa sistem kontrol internal mereka juga buruk. Politisi yang bermutu dan berintegritas bisa muncul dari sistem partai politik yang juga baik, demikian sebaliknya.